Alur Pendaftaran Hak Merek
Lindungi brand, logo, produk, atau jasa Anda melalui alur pendaftaran Hak Merek resmi yang difasilitasi oleh Sentra KI Universitas Raharja.
Analisis & Penelusuran Merek (PDKI)
Sebelum melakukan pendaftaran, penelusuran nama atau logo merek Anda mutlak diperlukan guna meminimalisir risiko penolakan dari DJKI karena adanya "persamaan pada pokoknya" dengan merek yang telah terdaftar terlebih dahulu.
Mengapa Penelusuran itu Penting?
- Cek Kesamaan Bunyi: Menghindari kemiripan fonetik ucapan nama merek.
- Klasifikasi Barang/Jasa: Penentuan Kelas Merek yang tepat berdasarkan Klasifikasi Nice (Nice Classification).
- Analisis Hukum: Memeriksa apakah kata yang digunakan bertentangan dengan peraturan perundangan.
Penelusuran Dibantu Akademisi
Tim ahli Sentra KI Universitas Raharja akan membantu mengaudit nama merek Anda pada pangkalan data DJKI secara menyeluruh guna memaksimalkan potensi keberhasilan pendaftaran hingga 90%.
Persiapan Berkas & Etiket (Logo) Merek
Setelah nama merek dinyatakan aman untuk diajukan, kumpulkan berkas administrasi dan pastikan desain visual/logo (etiket merek) Anda sudah siap dalam kualitas tinggi.
Persyaratan Dokumen yang Diperlukan:
- Etiket Merek (Logo): File gambar logo format .JPG/.PNG resolusi tinggi (maksimal 2MB).
- Tanda Tangan Pemilik: Scan tanda tangan digital seluruh pemilik merek.
- Surat Pernyataan Kepemilikan: Surat pernyataan keaslian merek di atas materai Rp 10.000.
- Identitas KTP/Paspor: KTP elektronik dari pemilik merek/para pemilik.
Pemberian Deskripsi Merek
Anda harus menjelaskan makna/arti dari kata, warna, atau simbol yang terkandung di dalam logo merek tersebut secara detail. Jika ada kata asing, berikan terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia.
Pengajuan Berkas ke Sentra KI Universitas Raharja
Serahkan seluruh berkas pendaftaran merek Anda secara digital melalui Google Form pendaftaran resmi milik Sentra KI Universitas Raharja tanpa perlu datang ke lokasi fisik kampus.
Alur Pengisian Form:
- Buka tautan formulir pendaftaran Merek Sentra KI.
- Isi detail nama merek, nama pemilik, kelas barang/jasa, dan deskripsi merek.
- Unggah file etiket merek (logo), KTP, dan Surat Pernyataan Kepemilikan.
- Pilih skema pendaftaran (Skema Mandiri atau Skema Subsidi/Insentif Kampus).
Formulir Pendaftaran Merek
Klik tombol di bawah ini untuk mengakses Google Form pengajuan pendaftaran Hak Merek baru kepada admin Sentra KI Universitas Raharja.
Pemeriksaan & Publikasi oleh DJKI
Setelah admin Sentra KI mendaftarkan merek Anda ke sistem DJKI, permohonan akan melewati serangkaian prosedur pemeriksaan resmi sesuai Undang-Undang Merek Republik Indonesia.
Sub-Tahapan Proses di DJKI:
- Pemeriksaan Formalitas: Verifikasi kelengkapan berkas administratif (15 hari).
- Masa Pengumuman/Publikasi: Merek diumumkan publik selama 2 bulan untuk melihat apakah ada oposisi/keberatan dari pihak lain.
- Pemeriksaan Substantif: Pemeriksaan mendalam oleh pemeriksa DJKI terkait kelayakan pendaftaran merek (150 hari).
Pemantauan Status Merek
Sentra KI Universitas Raharja memantau setiap tahapan secara berkala dan akan segera menginformasikan kepada Anda apabila terdapat sanggahan dari pihak ketiga atau keberatan substantif (usulan penolakan) dari DJKI.
Penerbitan Sertifikat Merek Resmi
Selamat! Merek Anda telah resmi terdaftar dan diakui oleh Negara. Sertifikat Merek berbentuk dokumen elektronik (e-Sertifikat) yang dilengkapi tanda tangan elektronik resmi dan kode QR otentikasi akan diterbitkan oleh DJKI.
Masa Berlaku Hak Merek:
- Perlindungan 10 Tahun: Berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
- Dapat Diperpanjang: Perlindungan merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun sekali melalui pengajuan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Hak Eksklusif Pemilik Merek
Memiliki hak eksklusif untuk melarang pihak lain menggunakan merek yang sama/mirip untuk jenis kelas barang atau jasa yang sejenis di wilayah hukum Indonesia.
Notifikasi Sentra KI
Pesan notifikasi berhasil ditampilkan di sini.