Alur Pendaftaran Paten
Daftarkan dan lindungi invensi teknologi, alat, atau proses baru Anda melalui fasilitasi paten Sentra KI Universitas Raharja.
Analisis & Penelusuran Paten (Novelty Check)
Sebelum menyusun dokumen paten, mutlak diperlukan penelusuran (*state-of-the-art*) pada pangkalan data paten global dan nasional untuk memastikan invensi Anda memiliki unsur Kebaruan (Novelty) dan tidak mengandung teknologi yang sudah dipublikasikan sebelumnya (*prior art*).
Mengapa Penelusuran Paten Sangat Krusial?
- Cek Kebaruan Teknologi: Menghindari penolakan mutlak akibat invensi telah menjadi bagian dari teknologi publik.
- Menemukan Celah Inovasi: Memberikan referensi pengembangan teknologi untuk menyempurnakan klaim invensi Anda.
- Identifikasi Klasifikasi Paten: Menentukan klasifikasi IPC (*International Patent Classification*) yang relevan.
Penelusuran Mandiri & Pendampingan
Anda dapat melakukan pelacakan mandiri awal melalui basis data resmi pemerintah, atau meminta bimbingan teknis penelusuran mendalam dari tim verifikator Sentra KI Universitas Raharja.
Penyusunan Spesifikasi Dokumen Paten (Drafting)
Drafting paten adalah tahap menerjemahkan invensi teknis menjadi dokumen hukum formal. Dokumen spesifikasi paten ini harus ditulis secara lengkap dan jelas agar dapat dimengerti oleh ahli di bidang teknologi tersebut.
Sistematika Dokumen Spesifikasi Paten:
- Deskripsi Paten: Meliputi judul, latar belakang invensi, uraian singkat invensi, serta uraian lengkap invensi.
- Klaim Paten: Bagian terpenting yang menentukan batasan aspek hukum perlindungan teknologi yang dimintakan.
- Abstrak: Ringkasan singkat mengenai esensi teknis invensi (maksimal 200 kata).
- Gambar Invensi (Jika ada): Gambar teknik, diagram alur, atau skema rancangan yang mendukung penjelasan deskripsi.
Paten Biasa vs Paten Sederhana
Paten Biasa: Melindungi invensi baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Memiliki lebih dari 1 klaim independen.
Paten Sederhana: Melindungi pengembangan/modifikasi dari produk atau alat yang sudah ada, hanya berupa invensi kasat mata yang memiliki kegunaan praktis, dan terdiri dari 1 klaim mandiri.
Pengajuan Berkas Digital ke Sentra KI
Setelah berkas draf spesifikasi paten Anda selesai disusun, kumpulkan dan kirimkan semua berkas pendukung administrasi secara daring melalui Google Form pendaftaran Sentra KI Universitas Raharja.
Berkas Administratif Tambahan:
- Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor (bermaterai Rp 10.000).
- Surat Pengalihan Hak atas Invensi (jika kepemilikan paten dialihkan dari inventor ke Universitas Raharja).
- KTP Elektronik seluruh inventor (pencipta inovasi).
Formulir Pendaftaran Paten
Silakan akses Google Form pengajuan pendaftaran paten baru melalui tautan di bawah ini untuk mengirimkan dokumen spesifikasi beserta berkas kelengkapan Anda.
Pemeriksaan Formalitas & Pengumuman (Publikasi)
Setelah admin Sentra KI mendaftarkan permohonan paten Anda ke portal resmi DJKI, permohonan akan diproses dalam dua tahapan awal: verifikasi formalitas dokumen dan masa pengumuman terbuka ke publik.
Dua Tahap Utama:
- Pemeriksaan Formalitas: DJKI mengecek kelengkapan administrasi dan kebenaran format penulisan dokumen spesifikasi paten.
- Publikasi Paten: Paten Biasa diumumkan ke publik setelah 18 bulan, sedangkan Paten Sederhana setelah 3 bulan sejak tanggal penerimaan. Masa publikasi berlangsung selama 2-6 bulan untuk menerima sanggahan publik.
Sanggahan Oposisi Publik
Selama pengumuman berlangsung, pihak manapun dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJKI atas pemenuhan syarat kelayakan paten invensi tersebut. Tim Sentra KI akan membantu Anda menyusun jawaban sanggahan apabila diperlukan.
Pemeriksaan Substantif & Penerbitan Sertifikat
Pemeriksaan substantif adalah uji kelayakan teknis paling mendasar di mana Pemeriksa Paten DJKI akan membandingkan invensi Anda dengan seluruh teknologi dunia yang telah ada untuk menilai kebaruan (*novelty*), langkah inventif, dan penerapan industri.
Hasil & Ketentuan Masa Berlaku:
- Paten Diberikan (Granted): Jika invensi lolos uji substantif, DJKI menerbitkan Sertifikat Paten Elektronik.
- Perlindungan Paten Biasa: Berlaku selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan (tidak dapat diperpanjang).
- Perlindungan Paten Sederhana: Berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan (tidak dapat diperpanjang).
Kewajiban Biaya Tahunan (Annuity Fee)
Setelah paten diberikan, pemilik paten wajib membayar biaya tahunan pemeliharaan paten ke DJKI untuk mempertahankan status keaktifan perlindungan hukum hak paten Anda.
Notifikasi Sentra KI
Pesan notifikasi berhasil ditampilkan di sini.