Alur Pendaftaran Hak Cipta
Ikuti 5 tahap mudah untuk mendaftarkan dan melindungi karya orisinal Anda melalui Sentra KI Universitas Raharja.
Persiapan & Pemenuhan Dokumen Ciptaan
Langkah paling awal adalah menyiapkan seluruh berkas pendukung ciptaan Anda. Kesalahan data pada dokumen dapat memperlambat proses review internal dan penolakan dari sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dokumen Utama yang Wajib Disiapkan:
- Scan KTP: Seluruh pencipta (harus jelas dan terbaca).
- Surat Pernyataan Ciptaan: Tanda tangan basah di atas Materai Rp 10.000.
- Surat Pengalihan Hak (Opsional): Diperlukan apabila hak cipta dialihkan ke institusi.
- Contoh Karya Cipta: File karya (PDF, ZIP, Link Video, atau Source Code).
Pastikan Kualitas Dokumen
Pastikan scan dokumen Surat Pernyataan memiliki pencahayaan baik, posisi lurus, dan tanda tangan tidak menutupi informasi penting di materai secara berlebihan. Jika ciptaan berupa aplikasi, gabungkan seluruh source code dalam format .ZIP berukuran maksimal 20MB.
Pengajuan Berkas Online ke Sentra KI
Universitas Raharja memfasilitasi penyerahan berkas secara digital. Civitas akademika tidak perlu lagi datang langsung membawa dokumen fisik ke kantor Sentra KI.
Tata Cara Pengajuan Online:
- Buka Portal Siskeu / Portal KI Universitas Raharja atau isi formulir pendaftaran melalui Google Form resmi Sentra KI.
- Lengkapi biodata lengkap pencipta utama dan pencipta pendamping (beserta email & instansi).
- Unggah file dokumen kelengkapan yang telah disiapkan pada tahap 1.
- Pilih kategori pembiayaan (Insentif Kampus atau Mandiri).
Siap untuk Mengajukan?
Silakan hubungi admin Sentra KI atau buka link formulir pendaftaran internal yang disediakan oleh fakultas Anda untuk langsung menyerahkan berkas ciptaan.
Proses Review Internal & Verifikasi Berkas
Setelah berkas Anda terkirim, tim verifikator Sentra KI Universitas Raharja akan melakukan pengecekan kualitas dokumen, kesesuaian kategori, serta keabsahan tanda tangan di atas materai.
Hasil Evaluasi Kemungkinan:
- Disetujui: Dokumen sempurna, proses akan dilanjutkan ke tahap pembayaran dan input ke portal DJKI.
- Revisi Berkas: Pendaftar menerima notifikasi email dari Sentra KI untuk memperbaiki dokumen yang kurang jelas atau tidak valid.
Pantau Email Raharja Anda!
Seluruh informasi persetujuan maupun revisi akan dikirim ke alamat email resmi Anda (misalnya @raharja.info atau @raharja.ac.id). Pastikan Anda selalu memantau inbox secara berkala.
Pendaftaran & Submit Berkas ke Sistem DJKI
Setelah disetujui, Admin Sentra KI Universitas Raharja selaku representatif resmi institusi akan memproses pendaftaran karya Anda secara kolektif ke portal e-Hak Cipta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Alur di DJKI:
- Admin melakukan billing pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
- Pembayaran diproses (melalui kas universitas bagi skema insentif kampus).
- Penginputan detail pencipta, deskripsi ciptaan, dan unggah karya final.
Tanpa Repot Akun DJKI Mandiri
Sentra KI mengurus seluruh proses pendaftaran akun dan pembayaran PNBP DJKI sehingga Anda tidak perlu membuat akun mandiri atau dipusingkan dengan prosedur billing perbankan Simponi.
Sertifikat Hak Cipta Resmi Terbit
Selamat! Karya Cipta Anda sekarang telah dilindungi secara hukum oleh Negara Republik Indonesia. Sistem DJKI akan menerbitkan dokumen digital resmi berformat PDF lengkap dengan tanda tangan elektronik dan kode QR otentikasi.
Langkah Setelah Terbit:
- Unduh file sertifikat asli beresolusi tinggi melalui tautan yang dikirimkan Admin Sentra KI.
- Gunakan sertifikat tersebut untuk keperluan BKD, JAD, kenaikan pangkat, syarat kelulusan, atau portofolio profesional.
Perlindungan Hukum Kuat
Sesuai UU No. 28 Tahun 2014, hak cipta karya tulis, program komputer, & musik dilindungi selama masa hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Notifikasi Sentra KI
Pesan notifikasi berhasil ditampilkan di sini.